Ganjar juga mengimbau ASN untuk memperkuat tanggung jawab moral dan mematuhi regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Dengan mematuhi aturan, ASN akan terlindungi oleh regulasi itu sendiri. Kami mengingatkan bahwa gaji ASN bersumber dari rakyat, sehingga mereka wajib menjaga martabat dan mempertanggungjawabkan kinerjanya dengan baik. Fokuslah pada semangat kerja demi menyukseskan visi dan misi kepala daerah,” pungkasnya. (Den)






