ASN bolos kerja usai Idul Fitri, Bupati siapkan sanksi

aparatur sipil negara (ASN) Dilarang Mudik

BOGOR — Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan telah menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bolos kerja usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah melalui Badan Kepegawaian.

“Kami tindak melalui Badan Kepegawaian. Sanksinya bisa ringan, bisa berat,” ungkap Ade Yasin usai melakukan apel pagi dilanjutkan dengan halalbihalal serta absensi ASN di masing-masing dinas dan kantor kecamatan secara virtual di Sekretariat Daerah (Setda) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

Bacaan Lainnya

Ia bahkan sempat memeriksa kehadiran ASN di beberapa ruangan Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara langsung, sebelum melakukan pemantauan melalui layanan Zoom Meeting.

“Saya instruksikan hari ini semua dinas harus melaporkan pegawainya, karena kami ingin tahu kehadiran ASN di hari pertama ini berapa persen, kami juga pantau melalui Zoom Meeting,” ungkapnya usai melakukan apel.

Meski begitu, ia memastikan bahwa sistem “work form home” (WFH) 50 persen masih diberlakukan di perkantoran Pemkab Bogor. Tapi, kehadirannya secara virtual tetap dipantau oleh masing masing pimpinan.

“WFH tetap dipantau oleh masing-masing pimpinannya melalui GPS, ada sistemnya dari Google,” sebutnya.

Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengaku belum menerima laporan mengenai adanya ASN yang mudik pada momen Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Belum ada (laporan), saya minta kalau memang ada harus ditindak, kalau yang mudik diam-diam saya minta kesadarannya sebelum masuk kerja swab dulu, karena kan tidak semua bisa kita pantau. Kalau ketahuan pasti akan kami sanksi,” terang Ade.(ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *