APBD Kota Sukabumi Defisit Rp 38 Miliar

DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi sudah menyetujui Raperda APBD 2020 pada Paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi. Rabu (27/11) malam.

KOTA SUKABUMI – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 mengalami defisit sekitar Rp 38 Miliar.

Berdasarkan data laporan Panitia Khusus RAPBD, jumlah pendapatan daerah sebanyak Rp. 1. 289.045.441.564 sedangkan untuk jumlah belanja Rp. 1.327.291.461.564. Sehingga terdapat defisit antara jumlah pendapatan dan belanja sekitar Rp. 38.246.020.000.

Bacaan Lainnya

Meskipun bisa ditutupi oleh penerimaan pembiayaan daerah dari Sisa lebih perhitungan anggaran daerah (Silpa) tahun seblumnya sekitar Rp. 40.246.020.000.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Sukabumi mengatakan kondisi itu dialami lantaran belum masuknya anggaran yang bersumber dari bantuan provinsi dan dari pusat. “Kalau sudah masuk terjadi perimbangan yang baik. Kita masih menunggu, karena berdasarkan aturan, kita baru bisa memasukan setelah APBD provinsi disahkan,”ujar Fahmi, Kamis (28/11).

Fahmi juga tidak bisa menjelaskan lebih panjang terkait sektor mana saja yang menyebabkan terjadinya defisit, hanya saja menurut Fahmi, saat ini masih menunggu bantuan pusat dan provinsi. “Seperti untuk lingkungan, pendidikan dan lainya,”terang dia.

Saat ini APBD sudah diketuk dan disetujui oleh DPRD dan langsung diserahkan ke Gubernur Jabar untuk dievaluasi selam 14 hari. Kemudian setelah tuntas dievaluasi oleh provinsi, dikembalikan ke daerah untuk dilakukan pembasahan oleh Pemkot Sukabumi dan DPRD dendan tenggang waktu maksimal 7 hari. “Kita menunggu proses evaluasi dari Gubernur. Desember selesai, “akunya.

Sementara pekerjaan yang bersumber dari bantuan Provinsi, seperti penaatan alun-alun, pentaan kawasan lapang merdeka dan pedestrian jalan Ir. H. Djunda yang tidak terserap ditahun 2019 sudah diusulkan lagi pada tahun berikutnya. Namun lanjut Fahmi, pesan dari provinsi segera dilelangkan pada awal tahun.

“Kalau untuk pedestrian jalan Ir. H Djuanda tidak mengandalkan dari provinsi, namun dimasukan ke APBD Kota Sukabumi,”ucapnya.

Bahkan ada beberapa rekomendasi pansus yang dibacakan oleh salah satu anggota pansus Priatman Maman, diantaranya, setiap SKPD dalam membuat rencana kerja anggaran harus lebih teliti jangan sampai ada anggaran yang tidak terserap serta belanja pegawai kedepan jangan melebihi dari 40 persen dari belanja daerah pada APBD tahun 2020, sehingga lebih banyak alokasi untuk pembangunan. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *