Alasan Muraz dan Hanafie tak Hadir di Sidang Kasus Tipu Gelap Pasar Pelita

SUKABUMI-Walikota Sukabumi M. Muraz dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Hanafie Zein, hari ini, Kamis (23/11) batal dimintai keterangan dalam sidang lanjutan perkara tipu gelap proyek Pasar Pelita.

Sedianya, Muraz dan Hanafie hadir di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dalam kapasitas sebagai saksi.”Ya kedua saksi lewat suratnya pemberitahuan tadi pagi dipastikan tidak bisa hadir, karena alasan ada giat dinas di Bandung dan Jakarta,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ganora Zarina kepada radarsukabumi.com, Kamis (23/11).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, di sidang berikutnya, Muraz dan Hanafie diagendakan akan hadir.”Saya rasa beliau berdua sudah koperatif dan dipastikan sidang berikutnya akan hadir,” ungkapnya.

Secara prosedural kata Ganora, upaya pemanggilan paksa bisa dilakukan, jika keduanya tidak bisa hadir setiap kali jaksa mengundang untuk hadir di pengadilan.

“Ada tiga pemanggilan kepada saksi untuk mengikuti persidangan, di mana jika terus tidak hadir, maka kami akan jemput paksa. Saat ini keduanya baru pemanggilan saksi pertama,” tambahnya.

Ketika disinggung seberapa penting kehadiran saksi pada persidangan tersebut, menurut Ganora kesaksian pimpinan daerah pada kasus PT AKA penting untuk diketahui.

Sebab, walau bagaimanapun mereka adalah orang yang dianggap tahu tentang masalah yang terjadi. “Saya rasa kehadiran walikota dan sekda penting untuk tahu. Apalagi mereka adalah penguasa daerah,” ungkapnya.

Dipanggilnya Walikota dan Sekda kata Ganora, tidak terlepas dari adanya keterangan saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan. Sehingga, pada sidang ini mereka layak untuk dihadirkan.

“Dari beberapa keterangan saksi memang ada keterkaitan, makanya langkah pemanggilan penting untuk mengklarifikasi dan untuk memenuhi unsur dakwaan terhadap terdakwa,” ungkapnya. (subhan/radarsukabumi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *