Hasyim menjelaskan pada saat pendaftaran, KPU hanya memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran bakal pasangan calon (paslon). Setelah itu, KPU memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen pendaftaran paslon. Selanjutnya akan dilakukan penelitian atau verifikasi dokumen.
Dalam proses pemeriksaan, kata Hasyim, dua dari sembilan partai pengusul dicoret, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Perindo. Pasalnya, kedua partai tersebut bukan partai peserta Pemilu 2014.
Hal senada diungkapkan Kepala Biro Teknis dan Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nur Syarifah seusai melakukan pemeriksaan berkas syarat pencalonan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, semua berkas syarat pencalonan Jokowi-Ma’ruf dalam formulir B1 PPWP, B2 PPWP, B3 PPWP dan B4 PPWP, sudah lengkap.
Formulir tersebut antara lain, berisi visi dan misi pasangan calon, persetujuan dari parpol pengusul yang ditandangani oleh ketua umum dan pernyataan dukungan parpol pengusul. ”Berkas pencalonan Jokowi-Ma’ruf lengkap. Kemudian akan kami lakukan klarifikasi dokumen syarat calonnya. Setelah ini bisa dicermati pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” jelas Nur.
Sama halnya, masih menurut Nur, dengan berkas dokumen pasangan Prabowo-Sandiaga Uno yang diperiksa sekitar hampir satu jam. ”Setelah kami periksa dan teliti seluruh persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap dan seluruh dokumen partai politik pengusul dinyatakan lengkap,” tuturnya.





