803 Bacaleg dari 18 Parpol Mengajukan Pendaftaran ke KPU Kabupaten Sukabumi, Ini Rinciannya

Sebanyak 803 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) resmi melakukan pengajuan pendaftaran yang dilakukan oleh 18 Partai Politik ke KPU
PENDAFTARAN : Sebanyak 803 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) resmi melakukan pengajuan pendaftaran yang dilakukan oleh 18 Partai Politik ke KPU Kabupaten Sukabumi, hingga Minggu Malam (14/05/2023).

Untuk PDI Perjuangan mengajukan pendaftarannya 50 Bacaleg dengan komposisi 22 bakal caleg perempuan dan 28 bacaleg laki laki. Sama halnya, PDI perjuangan NasDem mengajukan pendaftaran 50 Bacaleg dengan memenuhi kouta perempuan 30 persen lebih.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk PAN sama seperti partai besar lainnya dengan mengajukan pendaftaran 50 bacalegnya. Hal yang sama dilakukan Partai Demokrat dan Golkar sama-sama mendaftarakan kouta maksimal 50 bacaleg dengan keterwakilan perempuan 30 persen lebih.

“Berdasarkan Hasil pemeriksaan administratif yang kami terima melalui silon maka, 9 Partai yang mendaftar pada 14 Mei 2023 dinyatakan berkasnya ada dan lengkap dan diterima pengajuannya Bacalegnya, “jelasnya.

Untuk tahapan selanjutnya, KPU sendiri sesuai dengan aturan PKPU akan melakukan verifikasi admistrasi masing-masing Bacaleg. Saat ditanya pengurangan dan penambahan Bacaleg, dirinya menjelaskan akan melihat proses verifikasi admistrasi, setelah melakukan proses admistrasi maka akan terlihat apakah bacaleg yang diajukan oleh parpol sah atau tidak.

“Apakah bacalegnya sah atau absah atau harus ada perbaikan, maka kami akan sampaikan nanti. Bakal Caleg untuk semua partai harus mengalami perbaikan. Kalau pengurangan (bacaleg) jika tidak melakukan perbaikan bisa berpotensi berkurang kalau penambahan tidak, “terangnya.(hnd)

Pos terkait