70 Persen BUMDes di Kabupaten Sukabumi Mati Suri

BUMDES Kabupaten Sukabumi
Grafis BUMDES Kabupaten Sukabumi

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Memendes PDTT), Muhaimin Iskandar mengaku, dengan adanya peringatan Hari BUMDes, diharapkan BUMDes dapat berjaya ke depannya.

Terlebih setelah BUMDes dinyatakannya sebagai badan hukum dan tidak dapat dibubarkan. Yakni tepatnya sejak lahirnya Undang-undang Cipta Kerja. “Dengan badan hukum ini, banyak sekali yang bisa dilakukan BUMDes untuk terus glorifikasi,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, dikatakan Gus Halim, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, memang bukan berati tidak ada hambatan. Utamanya yakni terkait permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) pada pengelola maupun pengurus BUMDes. Sehingga permasalahan tersebut tentunya memang harus terus menjadi perhatian.

Namun terkait hal tersebut, pihaknya pun mengaku telah melakukan berbagai upaya. Termasuk akan terus melakukannya demi memberikan kemudahan tugas dalam penanganan dan pengelolaan usaha BUMDes. Di antaranya yakni dengan menyediakan sistem akuntansi legal yang disusun STAN.

Sistem akutansi ini juga sudah dikoreksi IAI dan IAPI. “Dengan demikan maka penyiapan SDM untuk tata kelola keungan, sistem keungan sudh sangat jelas. Sehingga tidak tidak terlalu rumit lagi,” ucapnya.(cr2/e)

Data dan Fakta

-Ada 74.961 desa se-Indonesia
-Baru 47.494 desa yang sudah memiliki BUMDes
-Hanya 1.296 BUMDes yang sudah berbadan hukum atau terverifikasi

Di Kabupaten Sukabumi
-Ada 381 desa
-Hanya 16 desa yang memiliki badan hukum
-Sedangkan 365 desa masih dalam tahap pebaikan dokumen
-Sekitar 30% BUMDes sudah bisa berkontribusi

*Sumber: BPMPD Kabupaten Sukabumi dan Kemendes PDTT

Prisip-prinsip Pendirian BUMDes

-BUMDes dibentuk melalui Perdes. Sesuai konsep UU No. 6 Tahun 2014, maka Perdes itu juga harus dicatatkan di Lembaran Desa.
-Ada atau tidak Peraturan Daerah tentang Pembentukan BUMDes, masyarakat desa dapat membentuk BUMDes asalkan diatur dalam Perdes.
-Jangan asal mendirikan BUMDes. Pendirian badan usaha ini seharusnya disesuaikan dengan kondisi ekonomi, sosial budaya masyarakat.
-Bahas secara jelas organisasi pengelola BUMDes dan orang-orang yang punya kapasitas untuk mengelolanya.
-Siapkan modal usaha. Undang-Undang hanya menentukan seluruh atau sebagian besar modal usaha BUMDes adalah milik desa.
-Kalau ia berasal dari kekayaan desa, maka harus dipisahkan. Itu juga berarti ada peluang bagi pihak ketiga untuk menanamkan modal di BUMDes.
-Mempersiapkan AD/ART BUMDes. Jangan sampai BUMDes berdiri dan menjalankan operasional tanpa pedoman usaha yang jelas.

*Sumber: diolah dari berbagai sumber

Pos terkait