7 Syarat Lintasi Tol Bocimi Seksi II yang Harus Dipatuhi Pemudik, Kecepatan 40 KM/Jam

Tol Bocimi
RAMAI : Kondisi Tol Bocimi pada saat ramai kendaraan hingga menimbulkan kemacetan. (foto : ist)

6. Kecepatan Hanya 40 KM/Jam

Bacaan Lainnya

Kecepatan tempuh wajib dibatasi maksimal 40 km/jam karena kondisi jalan belum mulus. Jika dipacu lebih dari 50 km/jam, jalanan tersebut akan dipenuhi debu maupun kondisi licin saat musim hujan, dapat membahayakan pengemudi lain di belakang

7. Jaga Jarak Aman

Tetap jaga jarak aman, patuhi aturan berkendara dan rambu petunjuk yang telah disiapkan oleh petugas di Jalan Tol Fungsional. “Utamakan keselamatan bukan kecepatan, kita setuuju untuk selamat sampai tujuan,” tulis BPJT, dikutip Selasa (12/4/2023).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan bahwa seluruh tol yang akan difungsionalkan saat Lebaran 2023 akan mulai dibuka pada Sabtu 15 April 2023, termasuk Tol Bocimi Seksi II Cigombong-Cibadak. Hal itu guna mendukung kelancaran arus mudik lebaran 2023.

“Untuk tol dibuka fungsional tanggal 15 April 2023. Untuk pengaturan lalu lintasnya akan mengikuti arahan Korlantas, apakah akan diberlakukan contraflow, one way, atau buka-tutup,” tutur Menteri Basuki dalam menghadiri rapat dengan Komisi V DPR RI.(hnd)

Pos terkait