SUKABUMI — Mulai tanggal 15 April, Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) Seksi II Cigombong-Cibadak resmi akan dibuka secara fungsional. Pembukaan tol tersebut dilakukan sejak Pukul 07:00 WIB hingga 17:00 WIB dalam setiap harinya.
Mengutip situs resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) KementerianPUPR, Jalan Tol Fungsional adalah jalan bebas hambatan darurat yang dibuka sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas pada waktu tertentu.
Radarsukabumi.com 7 Syarat dan Fakta untuk pengendara atau pemudik saat melintasi Jalan Tol Fungsional
1.Dibuka Darurat
Jalan Tol Bocimi memang belum sepenuhnya dibuka untuk pengendara, hanya beberapa kendaraan yang bisa menggunakan jalan Tol Bocimi Seksi II ini yakni kendaraan golongan I yang meliputi kendaraan kecil.
2. Dibuka Gratis
Jalan Tol Bocimi Seksi II dipastikan tidak berbayar atau gratis. Artinya Tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol)
3. Jalan Belum Sempurna
Secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri. Namun tetap diupayakan kesiapan perambuan dan kondisi jalan senyaman mungkin.
4. Akan Disiapkan Rest Area Situasional
Jika Jalan Tol Fungsional dirasa cukup panjang ruasnya untuk dilintasi pengendara, akan disiapkan Rest Area sementara dan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), Bengkel, dan Pos Polisi. Namun, meliha Tol Bocimi Seksi II hanya 11,9 Kilo, kemungkinan tidak ada rest Area.
5. Ditutup Pada Malam Hari
Tol Bocimi Seksi II, Cigombong Akan ditutup setiap malam hari untuk menjaga keamanan pengendara saat melintas atau dibuka pada jam-jam tertentu saja hingga batas waktu yang ditentukan. Karena memang belum dilengkapi pembatas jalan dan lampu penerangan yang maksimal.