7.200 Miras Disita

SUKABUMI – Sejumlah warga melakukan penggerebekan sebuah gudang di RT 03/10, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, gudang tersebut merupakan penyimpanan Minuman Keras (Miras). Alhasil, ribuan botol Miras pun berhasil diamankan.

Dari informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, gudang itu sudah beroperasi selama lima tahun. Tetapi, baru terbongkar setelah adanya kecurigaan warga sekitar dan aparat kepolisian terakait aktivitas di gudang tersebut. Terkuaknya gudang miras tersebut, bermula dari kecurigaan warga dari banyaknya truk besar dalam keadaan tertutup yang kerap hilir mudik.

Bacaan Lainnya

Salah seorang RW 10, Bambang Sapari (48) menjelaskan, selama dua hari warga terus melakukan pemantauan dan sekitar enam truk bak tertutup masuk ke dalam gudang. “Datangnya malam, sekitar pukul 11.00 WIB. Karena curiga, warga hari ini (kemarin. red) sengaja datang dan membuktikan sendiri kalau tempat ini dijadikan penyimpanan miras,” jelasnya di Halaman Polres Sukabumi Kota usai menggelar rilis, kemarin (28/6).

Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 600 dus berisi botol miras berbagai merk dan enam unit truk. Sedangkan, dari ratusan dus tersebut berisi sedikitnya 7.200 botol miras. “Masih dalam Operasi Mantap Praja yang tergelar. Ketika mendapatkan laporan dari warga, kami langsung bergerak untuk melakukan pengecekan dan penyitaan,” katanya.

Menurutnya, polisi sudah beberapa kali menangani perkara baik itu kekerasan maupun tindakan kejahatan lainnya yang diakibatkan oleh Miras. “Dengan adanya pengungkapan ini, tentunya akan mengurangi damapak buruk yang diakibatkan Miras,” akunya.

Sedangkan sambung dia, saat ini polisi masih menyelidiki perkara tersebut. Akibat penjualan barang haram itu, pemilik gudang terancam berurusan dengan hukum karena melanggar Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.

“Ancamannya 5 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 40 juta rupiah. Tidak menutup kemungkinan akan menjerat dengan Undang-Undang lainnya untuk memperberat terkait dengan peredaran minuman beralkohol. Karena kita ketahui, baik Pemkot Sukabumi dan Pemkab Sukabumi memiliki aturan soal zero alkohol,” pungkasnya. (cr16/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *