Akhirnya, 65 Buruh PT SCG di Sukabumi Kembali Bekerja

RADARSUKABUMI.com, SUKABUMI – Sebanyak 65 orang buruh outsourching rekanan dari PT Siam Cement Group atau PT SCG dipastikan kembali bekerja setelah dilakukan proses bipatrit.

Kepastian kembali bekerjanya puluhan buruh outsourcing PT SCG itu setelah pertemuan antara FederasiKehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) dengan perusahaan rekanan PT SCG serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Pelabuhan II, tepatnya di Kampung Warung Kalapa, Kelurahan Situmekar/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (5/9/2018).

Bacaan Lainnya

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi mengatakan, pertemuan antara buruh dengan outsorching PT SCG ini, untuk menyelesaikan persoalan terkait permasalahan hubungan kerja outsourcing yang harus menjadi tenaga tetap.

Pasalnya, para buruh tersebut, sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan kerja. Terlebih lagi, pada Sabtu (1/9) lalu, terdapat 65 buruh tidak dijinkan masuk oleh sejumlah security saat hendak bekerja ke PT SCG.

“Mereka yang di PHK sebanyak 65 buruh oleh pihak PT. Nadira Kencana Persada sebagai rekanan PT SCG ini, menuntut dipekerjakan kembali di perusahaan asal Thailand itu, dengan memenuhi berbagai persyaratan.

Diantaranya, penyelesaian BPJS, mapping area kerja. Selain itu, mereka juga meminta soal upah yang harus dibayarkan selama di PHK,” jelas Ade kepada Radar Sukabumi, usai melakukan Bipartit yang berlangsung secara tertutup tersebut.

Setelah melakukan Bipartit, sambung Ade, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi langsung membuat pernyataan kesepakatan bersama antara buruh dengan sejumlah perusahaan rekanan PT SCG.

“Tenaga kerja sebanyak 65 orang yang merupakan buruh dari PT Nadira Kencana Persada dan PT RBI akan dialihkan ke PT Mandala. Jadi mulai besok, puluhan buruh yang tidak bekerja ini, akan kembali melanjutkan kerja ke PT SCG melalui perusahaan PT Mandala,” paparnya.

Menurutnya, puluhan buruh telah diberhentikan bekerja di PT SCG. Lantaran, sejumlah outsourcing PT SCG mengalami kendala dari sisi administrasi. Sehingga hal tersebut, berdampak terhadap kelangsungan buruh dalam mendapatkan haknya.

“Untuk itu, kami lakukan bipartit disini, untuk mencari solusinya. Alhamdulillah, semua persoalan bisa kami selesaikan dengan baik melalui musyawarah,” imbuhnya.

Ketua F Hukatan KSBSI, Nendar Supriatna mengatakan, hasil pertemuan dengan sejumlah outsourcing PT SCG yang di fasilitasi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat ini, telah menemukan solusi yang baik anatar kedua belah pihak.

“Pada prinsipnya, semua tuntutan buruh telah di akomodir. Bahkan, 65 buruh yang sebelumnya dijegal oleh security PT SCG saat hendak bekerja ke perusahaan itu, akan dipekerjakan kembali mulai besok,” katanya.

Selain itu, persoalan BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh perusahaan rekanan PT SCG dan paling lambat sampai pada Oktober 2018 akan diselesaikan tunggakannya.

“Bukan hanya itu, para buruh ini sejak 2019 nanti, akan menjadi karyawan tetap, karena kami serikat sangat keberatan apabila masa kerja hilang terus di setiap tahun,” pungkasnya.

(cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *