586 Kendaraan Dicabut Pentilnya Gegara Parkir Sembarangan di Sukabumi

Petugas Dishub cabut pentil ban kendaraan (ilustrasi)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi terus menggalakkan patroli pengawasan parkir sejak 5 Agustus 2019 lalu. Hasilnya sebanyak 586 unit kendaraan roda dua dan roda empat terjaring penertiban parkir di sejumlah ruas jalan Kota Sukabumi.

Ratusan kendaraan ini mendapatkan penindakan baik pencabutan pentil maupun penggembosan ban. Seperti diketahui Dishub menggiatkan penertiban parkir didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Bacaan Lainnya

“Patroli pengawasan parkir dilakukan sejak 5 Agustus 2019 lalu dan masih banyak ditemukan pelanggaran,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi Imran Whardani kepada wartawan Rabu (4/9/2019).

Di mana sejak dimulai penindakan hingga 4 September ditemukan sebanyak 586 pelanggaran. Rinciannya kata Imran, untuk bulan Agustus sebanyak 533 kendaraan yang terjaring terdiri dari sepeda motor 384 unit dan mobil 149 unit.

Sementara pada bulan September sampai 4 September ada 53 kendaraan terjaring terdiri dari motor 40 unit dan mobil 13 unit.

Imran mengatakan, selama Perda tersebut masih ada dishub harus konsisten mengawal dan menegakannya. Hal ini juga untuk kelancaran lalu lintas di Kota Sukabumi.

Menurut Imran, penindakan tersebut dilakukan di sejumlah titik. Misalnya di ruas Jalan Ahmad Yani, Jalan Gudang, Jalan RE Martadinata, Jalan R Syamsudin, Jalan Siliwangi, dan bundaan Kimia Farma serta Jalan Ir Djuanda atau Dago. Petugas yang dikerahkan meliputi Dishub, Satpol PP, Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi dan Subdenpom.

Sebelum penindakan, ungkap Imran, pemkot telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya perda yang di dalamnya terdapat sanksi penertiban parkir sejak akhir 2018 lalu. Pada tahapan itu petugas hanya memberikan teguran dan peringatan kepada pengguna kendaraan agar parkir di tempat yang seharusnya.

Sosialisasi terang Imran, diantaranya dengan pemasangan baliho dan termasuk sosialisasi melalui media sosial. Dengan pemberlakuan sanksi ini harapannya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.

(republika/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *