“Kalau waktunya mungkin tiga sampai empat bulan kedepan kita pasti akan membentuk pansus,” paparnya.
Dia juga menambahkan, hasil dari monitoring uji petik lapangan ke lokasi HGU juga akan menjadi sebuah dasar HGU ataupun HGB untuk dilakukan evaluasi. Dirinya juga mengaku, bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi, tidak akan main-main. Semisal jika HGU yang tidak sesuai peruntukan dan izin yang dimilikinya, maka harus dicabut izinnya.
Selain melakukan pelanggaran perizinan, tidak sedikit perusahaan perkebunan dalam aktivitasnya tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya. Seperti dalam peruntukannya perusahaan tersebut harus menanami jagung. Namun, faktanya mereka selain menanami jagung juga banyak menanami cabai, kacang, tomat dan tanaman jenis palawija lainnya.
“Kita akan tertibkan persoalan HGU di Kabupaten Sukabumi dan ini sudah menjadi komitmen kami dari DPRD Kabupaten Sukabumi. Iya, Alhamdulillah respons dari Ketua GTRA Kabupaten Sukabumi juga ada dan kami sangat mendukung untuk menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya. (den/t)