BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

4 Kasus Pencabulan Terjadi di Kota Sukabumi, Satu Diantaranya Ayah Cabuli Anak kandungnya Sendiri

×

4 Kasus Pencabulan Terjadi di Kota Sukabumi, Satu Diantaranya Ayah Cabuli Anak kandungnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Ilustrasi pencabulan

SUKABUMI — Kasus pencabulan terhadap dibawah umur Kota Sukabumi terbilang tinggi, buktinya Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap 4 kasus pemerkosaan dan perbuatan pencabulan pada anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sepanjang Mei dan Desember 2021.

Dalam rilis yang diterima Radar Sukabumi pada Jumat (31/12/2021). Pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka. Barang bukti yang diamankan akta lahir sebanyak 5 lembar, kartu keluarga 4 lembar, dan pakaian korban sebanyak 6 pasang.

Bank bjb Tandamata

“Kasus yang pertama adalah persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang terjadi pada bulan Mei yang terjadi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan O alias M (71),” Tutur Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin pada konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi Kota.

Total korban berjumlah 4 orang dengan modus operandi tersangka yaitu meraba-raba kemaluan dan payudara anak pelapor dan juga kepada 2 anak perempuan lainnya yang merupakan adik perempuan pelapor.

“Lalu pada kasus yang kedua adalah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021 di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan S alias UC (62),” Ucapnya.

Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah dengan menjanjikan memberikan uang dengan syarat korban mau diraba-raba tubuhnya, setelah itu korban dicium pipinya dan meraba-raba kemaluannya. Setelah selesai melakukan aksinya, tersangka lalu mengancam korban agar tidak bilang ke orang lain dan dibarengi dengan memberikan uang sebesar Rp5 ribu.

“Pada kasus ketiga adalah persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang terjadi pada Selasa, 7 Desember 2021 di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan YS (59),” ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah ketika mengantar ibu korban, tersangka pura-pura akan ke bengkel sambil menunggu ibu korban. Akan tetapi ternyata tersangka kembali ke rumah dan memaksa korban yang merupakan anak kandungnya sendiri melakukan pencabulan. Korban sudah 3 kali disetubuhi.