366 Napi Lapas Sukabumi Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

PENYERAHAN SK: Walikota Sukabumi Achmad Fahmi secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada salah satu narapidana Lapas Kelas IIB Sukabumi, Kamis (17/8).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)
PENYERAHAN SK: Walikota Sukabumi Achmad Fahmi secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada salah satu narapidana Lapas Kelas IIB Sukabumi, Kamis (17/8).(FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI – Sebanyak 366 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/8).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan langsung Walikota Sukabumi Achmad Fahmi secara simbolis kepada salah satu narapidana yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. Acara ini, dihadiri Komandan Kodim 0607 Sukabumi, Kepala Pengadilan Negeri Sukabumi, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Ketua BNNK Sukabumi, dan perwakilan Forkopimda.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar mengatakan, dari 366 Napi yang mendapat remisi ini diantaranya, 118 mendapat satu bulan, 73 mendapat dua bulan, 93 mendapat tiga bulan, 53 mendapat empat bulan, 27 mendapat lima bulan, dan dua napi mendapat enam bulan potongan masa tahanan.

“Dari 366 Napi yang mendapatkan remisi saat ini, satu orang diantaranya pangsung bebas,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar kepada Radar Sukabumi, Kamis (17/8).

Christo menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Terdapat beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa.

“Remisi umum sendiri merupakan remisi yang diberikan setiap 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini,” jelasnya.

Adapun, sambung Christo, syarat pemberian remisi ini di antaranya sudah menjadi Napi dengan menerima putusan, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib.

“Saya mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari Walikota Sukabumi dan jajarannya, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Komandan Kodim 0607, Ketua PN Kota Sukabumi, Ketua BNNK Sukabumi dan instansi lainnya yang turut hadir pada penyerahan remisi ini,” ucapnya.

Sementara itu, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi ucapan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi, khususnya yang dapat bebas langsung berkumpul dengan keluarga, dan berpesan untuk bisa tunjukan menjadi warga yang lebih baik.

“Mari tunjukan pembinaan yang di laksanakan di Lapas telah merubah menjadi lebih baik. Semoga dengan pemberian remisi ini mampu semakin menguatkan semangat dan komitmen untuk berubah menjadi lebih baik,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *