26 ANGGOTA ZAMAN NOW ‘MEWEK’

SUKABUMI – Sebanyak 26 anggota dari 41 orang berandal motor yang berhasil dibekuk Polres Sukabumi Kota, mendapatkan ampunan.

Mereka dipulangkan ke orang tua nya masing-masing. Sementara, 15 orang diantaranya dilakukan penahanan serta ditetapkan sebagai tersangka karena berkedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dari 41 orang yang diringkus Polres Sukabumi Kota menetapkan 10 tersangka. Diantaranya, berinisial HDT (18), RP (25), RSF (17), PS (18), IMR (17), MFR (17), DJ (15), DK (25), HFR (25) dan RML (22).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, polisi mengundang semua orang tua para berandalan bermotor tersebut untuk melakukan tandatangan surat pernyataan. Serta, dilakukan penyuluhan agar semua orang tua bisa lebih memperhatikan anaknya

“Kami sengaja mengundang orang tuanya untuk membuat surat pernyataan, sekaligus berjanji akan lebih mengawasi putra-putrinya agar tidak menjadi kelompok yang rentan salah pergaulan,” kata Susatyo kepada Radar Sukabumi, kemarin (26/12).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *