Hanya saja, terkait penolakan Perpres Nomor 20 tahun 2018 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 April 2018, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab, peraturan tersebut, keputusannya berada di Presiden melalui Peraturan Menteri.
“Disini peran Imigrasi hanya sebagai pelaksana saja dan merealisasikan sesuai dengan peraturan tersebut,” jelasnya.
Dirinya menilai, Perpres tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memangkas proses birokrasi, tanpa mengurangi persyaratan para TKA untuk datang ke Indonesia. “Untuk itu, saya tidak bisa menolak Perpres tersebut. Sebab, kewenangannya berada di pemerintah pusat,” aku Arif.
Sementara, terkait tuntutan bukti kongkrit empat TKA ilegal yang diamankan Imigrasi dari salah satu perusahaan di Kecamatan Cikembar, pihaknya mengaku sudah dilakukan deportasi. Sebab, saat melakukan pemeriksaan terhadap empat TKA tesebut, melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Untuk itu, pihaknya berharap adanya kerjasama dengan seluruh stakehoalder, apabila ada WNA yang bekerja ilegal, agar segera melaporkannya ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi untuk dilakukan penindakan.
“Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada WNA yang menyalah gunakan izin tinggal di wilayah kerja Imigrasi kelas II Sukabumi. Untuk itu, saya berharap para aliansi mahasiswa ini dapat bekerjasama dalam pengawasan WNA yang meyalahgunakan izin tinggal,” pungkasnya. (cr13/t)





