16 WNA Miliki e-KTP

SUKABUMI – Jagat dunia maya dua hari terakhir ini diramaikan adanya kabar Warga Negera Asing (WNA) yang memiliki e-KTP di wilayah Cianjur. Tapi ternyata, hal itu juga terjadi di Kota Sukabumi.

Menurut data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, tercatat ada 16 WNA yang telah resmi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Sukabumi. Seluruh WNA itu, berlatar belakang dan profesi yang berbeda.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar mengaku, pada WNA ini seluruhnya telah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) dari Imigrasi. Sehingga, secara aturan dibenarkan untuk memilik dokumen kependudukan.

“Kami mencatat ada 16 orang WNA yang telah memiliki e-KTP. Tentunya, sebelum pencetakan e-KTP, kami pun memastikan mereka (WNA, red) telah mengantongi Kitap dari Imigrasi,” tegasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (26/2).

Seluruh WNA yang memiliki e-KTP itu, lanjut Iskandar, memiliki latar belakang kewarganegaraan dan profesi serta keperluan yang berbeda-beda. Mulai dari negara Cina, Korea Selatan, Singapura, Thailand hingga Timur Tengah. “Mayoritas memang para WNA ini memiliki kegiatan usaha di sini (Kota Sukabumi. red). Ada juga yang berkeluarga dengan warga Kota Sukabumi,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin mengungkapkan, orang asing yang mendapatkan Kitap memiliki sejumlah kondisi. Misalnya, ikut suami atau istri, melakukan pekerjaan, karena menanam modal atau aktivitas lainnya yang legal, atau anak yang ikut dengan orang tuanya.

Menyikapi beberapa pemahaman yang ramai diperbincangkan bahwa adanya WNA yang mempunyai e-KTP, itu sudah sesuai prosedur yang berlaku di Undang-undang Kependudukan nomor 3 tahun 2006. Dimana, memang diharuskan mempunyai KTP. Tetapi, KTP yang berlaku sebenarnya berbeda, karena masa berlaku disesuaikan dengan izin tinggal tetapnya.

“Dari 111 WNA pemilik KTP WNA atau Kitap tersebut, yang paling banyak berasal dari Tiongkok, yakni 28 orang. Kemudian warga negara Korea Selatan 16 orang, Australia 7 orang, Pakistan 6 orang, Singapura 5 orang, Yaman 5 orang, Arab Saudi 5 orang dan Kuwait 2 orang,” bebernya.

Selain itu, sebagian kecil lainnya ada dari negera Tunisia, Bangladesh, Kanada, Brazil, Kamerun, Belanda, India, Britania Raya, Malaysia, Amerika Serikat, Turki, Taiwan, dan lain sebagainya. Nurudin juga merinci, sebanyak 40 WNA tinggal di Kabupaten Sukabumi, 16 orang tinggal di Kota Sukabumi dan 55 orang tinggal di Kabupaten Cianjur.

“Di dalam aturan disebutkan, orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan izin,” sebut Nurudin.

Sedangkan, memang Cianjur benar-benar gaduh kemarin. NIK dalam e-KTP yang dimiliki WNA asal China masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum (Pemilu) 2019. Tak hanya itu, NIK yang dimiliki pria bernama lengkap Guohui Chen itu sama dengan nomor induk kependudukan (NIK) warga Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur bernama Bahar.

Radar Cianjur (Radar Sukabumi Group) mencoba untuk mengakses link https://infopemilu.kpu.go.id/pilpres2019/pemilih/cari-pemilih/. Setelah memasukkan NIK pria kebangsaan China itu, ternyata outputnya justru atas nama Bahar dengan jenis kelamin laki-laki dan terdaftar di nomor TPS 009.

Lalu apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana mungkin satu NIK dimiliki oleh dua orang? Dengan gentle Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Cianjur mengakui kesalahannya. Kegaduhan ini bersumber dari human error.

Terjadi kesalahan dalam proses input DPT sehingga menyebabkan adanya ketimpangan antara WNA dan WNI.
Akibatnya, sejumlah warga Cianjur gaduh karena berasumsi WNA asal China itu terdaftar dalam DPT dan mempunyai hak pilih pada pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

“Karena ini masalah NIK, dipastikan merupakan bentuk kesalahan pengetikan atau penginputan,” tutur Ketua KPUD Cianjur, Hilman Wahyudi dalam keterangan jumpa persnya, kemarin.

Ia menambahkan, isu warga negara asing masuk ke dalam DPT Pileg dan Pilpres itu hoaks dan tak benar. “Isu warga negara asing menjadi orang yang masuk ke dalam DPT tersebut hoaks. Hal itu diketahui setelah kami melakukan penulusuran informasi,” kata Hilman, di kantor KPUD Cianjur.

Menurutnya, hanya ada kesalahan input NIK atas nama Bahar di DPT yang identik dengan NIK milik Guohui Chen. “Dalam DPT tetap nama Bahar yang tercantum. Terkait kesalahan input ini, kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” ungkapnya.

Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan ulang WNA yang terdaftar dalam DPT pemilu. “Kami cek satu per satu data dari Dinas Kependudukan. Dari 17 data warga negara asing yang memiliki KTP Cianjur, tak ada satupun yang masuk ke dalam DPT,” beber Hilman.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait dengan NIK yang salah input, ia akan menelusuri letak kesalahannya dimana. “Atas nama Bahar sudah ada dalam DPT Pilgub Jabar. Namun, NIK KTP elektronik tahun 2018,” ulasnya.

Berdasarkan link https://infopemilu.kpu.go.id/pilpres2019/pemilih/cari-pemilih/, NIK yang dimiliki Bahar adalah 3203012503770011. Padahal, NIK sebenarnya yang terdapat dalam E-KTP Bahar yaitu 3203012503270011.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait penemuan e-KTP warga negara asal Tionkok di Cianjur, Jawa Barat. Politikus PDIP itu memastikan sang pemilik kartu identitas tersebut tak bisa memilih di Pemilu 2019.

“Begini ya, orang dapat e-KTP itu sangat-sangat selektif sekali. Dia harus terdata sesuai KK, RT berapa, RW berapa, kelurahan mana, kecamatan mana, tidak akan mungkin seseorang yang menerabas, tidak tinggal di daerah itu mendapatkan e-KTP, itu satu,” kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, kemarin (26/2).

Kendati ditemukan e-KTP berwarganegara asal China, kata Tjahjo, kartu identitas tersebut dipastikan tidak bisa digunakan untuk memilih pada Pemilu 2019. Karena pemilih itu harus terdata di TPS di mana ia tinggal.

“Harus jelas, rumah nomor berapa, RW berapa. Clear. Tidak akan mungkin seorang pun bisa menerabas masuk menggunakan hak pilih di TPS yang dia bukan warga RT-nya,” ucap Tjahjo yang memastikan, e-KTP tersebut palsu.

“Ya itu palsu, itulah mungkin hanya digunakan untuk apalah. Tapi kalau untuk transaksi, perpajakan, apalagi perbankan, dan hak pilih itu tidak bisa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, warga negara asing (WNA) tidak dilarang memiliki e-KTP karena sudah diatur dalam UU Administrasi dan Kependudukan. Tapi harus memenuhi sayarat yang ketat, dia juga menegaskan WNA tetap tidak memiliki hak pilih pada Pemilu 2019.

“Tidak haram WNA punya e-KTP. Namun syaratnya ketat, harus punya izin tinggal tetap yang diterbitkan dari Imigrasi,” ucap Zudan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (26/2). (upi/e)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *