Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020

 RADARSUKABUMI.com – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020.

Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan bakal pasangan apabila memperoleh paling sedikit 10 (sepuluh) kursi DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Adapun Jadwal Pendaftaran selama 3 (tiga) hari dimulai sejak tanggal 4 & 5 September 2020 mulai pukul 08.00 – 16.00 wib dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00 – 24.00 wib bertempat di Hotel Augusta Cikukulu Kabupaten Sukabumi dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan di masa pandemi COVID-I9.

[pdfjs-viewer url=”https%3A%2F%2Fradarsukabumi.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FPENGUMUMAN-KORAN-FIX-KPU.pdf” viewer_width=100% viewer_height=800px fullscreen=true download=true print=true]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *