POLITIK

APK Berbayar ‘Disikat’ Bawaslu Kota

×

APK Berbayar ‘Disikat’ Bawaslu Kota

Sebarkan artikel ini
DIBERSIHKAN: Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempel di reklame berbayar akhirnya ditertibkan bawaslu Kota Sukabumi. Foto: ikbal/radarsukabumi.

SUKABUMI— Setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Kota Sukabumi memberikan peringatan dengan tanda pemasangan APK melanggar aturan di Sejumlah Billboard berbayar. Kini, Bawaslu dibantu Satpol PP menertibkan APK yang melanggar tersebut. “Kita sudah rekomendasikan kepada Satpol PP untuk ditertibkan, alhamdulillah hari ini Satpol PP sudah menindaknya,”ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Ending Muhidin, (18/2) kemarin.

Memang, sebelumnya pihaknya sudah merekomendasikan APK yang memang menyalahi aturan, terutama APK yan sudah ditandai oleh Bawaslu dari sebelumnya. “Semua yang bisa ditertibkan sudah ada tandanya, terutama di billboard,” katanya.

Bank bjb Tandamata

Lebih lanjut dirinya mengatakan, jumlah APK melanggar yang ditertibkan tidak hanya di zona merah. Tetapi termasuk di zona lainnya. “Jadi yang melanggar itu kebanyakan APK dari kontek pemasangannya. Sehingga tidak hanya di zona merah,” ungkapnya.

Ending mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak lagi memasang APK di reklame berbayar. Pasalnya, berdasarkan aturan peserta pemilu tidak diizinkan pemasangan reklame berbayara. “Kita sudah sampaikan itu melanggar, makanya kami tandai,” ujarnya.

Kalau memang pun ada yang memasang kata Ending pihaknya akan memberikan sanksi. Sanksi yang yakni dilarang berkampanye di sisa masa kampanye. “Bukan hanya dibongkar reklamenya tapi juga penghentian kampanye,”pungkasnya.