Sementara itu, Ditempat terpisah Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, reklame niaga dan APK yang diamankan diantaranya 28 baliho, 56 banner, 20 standing banner, 6 spanduk, dan 96 bendera partai. Pasalnya, semua yang dibersihkan merupakan reklame yang bermasalah. “Ada yang tak dilengkapi pajak, pajaknya kadaluwarsa, dan sudah rusak. Kalau APK sendiri atas rekomendasi Bawaslu Kota Sukabumi,”tambahnya.
Selain itu, terdapat beberapa yang pemasangannya tidak sesuai aturan. Mulai dipasang di pohon hingga tiang listrik. “Ada juga yajg dipasang di rambu lalulintas hingga jembatan dan jalan median,” ucapnya.
Kegiatan sendiri dilakukan dalam kurun waktu beberapa jam. Pembersihan selesai pada pukul 14.00 WIB. “Selama kegiatan berjalan aman dan selesai hingga pukul 14.00 WIB,” pungkasnya.
(bal)






