Pilkada Kota Sukabumi

Pendaftar Jalur Independen Dideadline Hingga 26 November

×

Pendaftar Jalur Independen Dideadline Hingga 26 November

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI— Untuk menampung bakal calon (balon) yang akan mendaftar lewat jalur independen KPU Kota Sukabumi menggelar sosialisasi mekanisme pendaftaran. Tak diduga sebelumnya, pada saat KPU Kota Sukabumi membuka sosialisasi mekanisme pendaftaran jalur perseorangan ada satu balon yang diwakili oleh tim sukses yang hadir mengikuti sosialisasi itu. Diketahui tim sukses itu dari pasangan Kolonel Lulu Chairul Amshor dan Herman Gurnawijaya.

“Kemarin sih sudah ada dua orang yang menanyakan pendaftaran perseorangan ke KPU tapi hari ini hanya satu orang hadir. Sementara satunya lagi saya hubungi tidak nyambung,” ujar Anggota Komisioner KPU Divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara usai Sosialisasi Mekanisme Penyerahan Syarat Dukungan Calon
Perseorangan Pilwalkot 2018,  (1/11).

Bank bjb Tandamata

Dalam sosialisasi kali ini, KPU memberikan informasi mengenai jumlah dukungan untuk syarat calon perseorangan, sebaran dukungan disetiap kecamatan dan mekanisme penyerahan dukungan yang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Jadi nanti berkasnya ada yang berupa hard copy, soft copy. Nah yang soft copy itu nanti dimasukan ke Sipol, dalam aplikasi itu nanti akan terlihat jika ada data yang ganda untuk mempermudah verifikasi,” ujarnya.

Maju menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan ini KPU memberikan waktu pendaftaran penyerahan berkas dari 22 sampai 26 November. Lalu setelah itu, KPU melakukan verifikasi adminitrasi dan faktual. “Nanti pengumumannya dimulai dari 9 sampai 22 November akan dimuat di media massa, tapi kalau memang dari sekarang berkasnya sudah ada bisa berkoordinasi dengan KPU,” jelasnya.

Dalam melakukan input data ke aplikasi Sipol juga, KPU akan terus membantu dengan tim yang akan mencalonkan lewat perseorangan. Setelah berkas dari calon independen itu masuk ke KPU. Lalu kata Agung pihaknya melakukan verifikasi administrasi dan juga verifikasi faktual dilapangan.

“Dalam verifikasi administrasi untuk melihat apakah terjadi data ganda atau tidak dan Penyerahan dukungan itu dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Setelah lolos verifikasi administrasi, berkasnya kami serahkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

Sesuai tahapan, Setiap anggota PPS wajib mendatangi satu per satu sesuai dengan berkas yang diserahkan bakal calon dari jalur perseorangan,” jelasnya.

Jika di lapangan petugas PPS tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan, maka akan diberikan kesempatan bagi calon perseorangan menghadirkan pendukungnya. Kalau masih belum bisa juga, PPS akan membuka kesempatan verifikasi faktual secara online, misalnya melalui sambungan telepon atau telekonferensi.

“PPS harus bertemu dengan yang memberikan dukungan itu untuk memastikan akurasi dukungan kepada calon perseorangan. Jika pendukung itu menyatakan tidak mendukung, belum tentu juga datanya dicoret petugas PPS.

Nanti ada berita acara dalam bentuk formulir yang harus ditanda-tangani. Jika bersedia, berarti bentuk dukungannya dicoret.

Tapi juga tidak mau menandatangani, kami anggap mereka mendukung,” tuturnya.
Sementara salah satu tim pasangan calon Nugraha Mustafa mengatakan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU sudah selesai dan dimengerti.

Saat ini pihaknya fokus mencari dukungan masyarakat Kota Sukabumi. ” Kita hanya punya waktu 22 hari lagi. Optimis lah perhari 1 ribu dukungan foto copy KTP,” singkatnya. (bal)