Politik Kota Sukabumi

Persyaratan Caleg ASN Disorot Bawaslu

×

Persyaratan Caleg ASN Disorot Bawaslu

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI– Masa verifikasi perbaikan persyaratan Bacaleg yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi saat ini sedang berlangsung. Bahkan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Sukabumi sedang mencermati sejumlah persyaratan Bacaleg yang akan maju di Pileg 2019.

“Tentu saja kami sedang mencermati persyaratan Bacaleg yang sedang diverfikasi oleh KPU,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Muhamad Aminuddin saat dihubungi Radar Sukabumi, (3/8) kemarin.

Bank bjb Tandamata

Amin menjelaskan ada tiga poin yang menjadi pencermatan Bawaslu diantaranya Bacaleg berasal dari ASN, Anggota DPRD yang pindah partai dan Peraturan KPU nomor 20/2018. Untuk ASN sendiri mengenai kelengkapan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari ASN. “SK pemberhentian status ASN itu harus sudah masuk ke KPU Kota Sukabumi,” ujarnya.

Sedangkan untuk Anggota DPRD Kota Sukabumi yang maju kembali di Pileg akan tetapi pindah partai politik, Bacaleg itu harus mengundurkan diri dari partai politik dan juga Anggota DPRD. Hal itu sesuai dengan surat keputusan dari Kemendagri yang keluar pada 3 Agustus 2018. “Bacaleg itu harus mengundurkan diri dari anggota DPRD dan partai politik,” katanya.

Selain itu juga hal yang menjadi perhatian lainnya ialah mengenai Bacaleg yang berstatus mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. “Namun dua orang yang menjadi pencermatan kami yang terindikasi mantan terpidana korupsi kelihatan sudah ditarik kembali oleh partai yang mengajukannya diawal,” jelasnya.

Bawaslu mengingatkan KPU menjalankan segala tugasnya sesuai aturan dan prosedur yang ada. Sehingga semua dapat berjalan sesuai koridornya. ” Bagi partai politik juga dapat mengikuti aturan pada PKPU 20 Tahun 2018, serta PERBAWASLU 23 tahun 2018,” pungkasnya. (bal)