SUKABUMI – Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewajibkan produsen kendaraan untuk menarik kembali atau recall mobil yang cacat produksi, didukung Agen Pemegang Merk (APM).
Namun diakui, kebijakan tersebut bisa memukul produsen karena ditakutkan bisa menggerus kepercayaan konsumen.
Headof 4W Brand Development & Marketing Research PT Indomobil Sales (SIS) Harold Donnel mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan baru tersebut. “Kami menilai aturan itu baik untuk konsumen,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kemenhub membuat payung hukum soal recall lewat Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang tertuang dalam Pasal 79.
Dalam Permenhub tersebut, ada enam poin penting yang mengatur soal penarikan kendaraan dari konsumen ke produsen jika ditemukan cacat produksi dan bersifat massal.
Menurut Harold, aturan tersebut bisa mempermudah pemerintah mengawasi produsen yang melakukan recall. “Pada dasarnya kami setuju. Tapi hal ini harus dibicarakan lagi antara pemerintah dan produsen kendaraan agar tidak terjadi salah persepsi,” ungkapnya.



