JAKARTA – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adinegara melihat, keputusan Bappebti bisa dipandang dari dua sisi.
Di satu sisi, langkah tersebut dinilai positif lantaran akan menambah jumlah investor luar negeri dan domestik yang masuk.
“Hal ini bisa menjadi langkah awal perkembangan cryptocurrency atau mata uang virtual di Indonesia,” kata Bhima.
Menurut Bhima, langkah ini meniru pasar future trading Chicago, Amerika Serikat dan di Jepang.
Dengan begitu, Indonesia termasuk salah satu negara yang memfasilitasi perdagangan crypto.
Namun, lanjut Bhima, ada hal negatif yang harus diwaspadai. Crypto sebagai komoditas cenderung fluktuatif harganya dan sulit diprediksi. Bursa berjangka dengan underlying assetnya crypto, dikhawatirkan bisa sangat bergejolak.



