SUKABUMI— Menjelang pilkada serentak yang jatuh pada tanggal 27 Juni mendatangf, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi mengeluarkan Surat keterangan 2 pengganti elektronik KTP. Surat ini nantinya hanya dipergunakan untuk keperluan Pilkada serentak.
” Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kota Sukabumi yang sudah masuk dalam data base kami, masyarakat yang memilik hak suara untuk memilih wajib terfasilitasi,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, belum lama ini.
Dikatakan Iskandar, ada sebanyak 1.600 masyarakat yang memang belum melakukan perekaman Elektronik KTP akan tetapi mereka sudah memiliki hak pilih pada 27 Juni.
Tetapi mereka sudah masuk data base, hanya saja sulit untuk ditemui keberadaannya. “Dulu sebelum pleno ada sektar 8000 orang, sekarang sisanya tinggal 1600 orang lagi,” jelasnya.
Disdukcapil yang merupakan bagian dari pemerintah wajib untuk memberikan dokumen adminitrasi kependudukan. Makanya saat ini pihaknya gencar untuk melakukan program jemput bola di masyarakat.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan, kami ingin masyarakat yang sudah wajib menpunyai dokumen adminitrasi kependudukan, apalagi untuk kepentingan dalam mensukseskan Pilkada, kami akan berikan,” ujarnya.





