JAKARTA – Kemendikbud menerbitkan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun pelajaran 2018/2019.
Poin krusial dalam regulasi PPDB terbaru itu adalah kriteria utama dalam penerimaan siswa adalah zonasi atau jarak antara rumah dengan sekolah.Sementara nilai unas yang diperoleh di jenjang SMP menjadi pertimbangan paling terakhir.
Di dalam Pasal 14 Permendikbud 14/2018 diuraikan urutan seleksi masuk SMA. Yakni berdasarkan jarak tempat tinggak dengan sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
Kemudian baru surat hasil ujian nasional (SHUN) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan prestasi di bidang akademik maupun non akademik yang diakui sekolah.
Ketentuan seleksi PPDB berbasis zonasi juga berlaku untuk siswa baru di jenjang SMP maupun SD. Khusus untuk SD pertimbangan pertama adalah usia peserta didik, baru setelah itu zonasi atau jarak rumah ke sekolah.
Seleksi siswa baru jenjang SD juga tidak boleh menggunakan ujian baca, tulis, berhitung (calistung).



