PENDIDIKAN

Regulasi Baru PPDB

×

Regulasi Baru PPDB

Sebarkan artikel ini

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan kriteria PPDB sesuai dengan regulasi yang baru adalah zonasi. ’’Bukan lagi nilai (unas, Red),’’ tuturnya.

Dia menjelaskan yang menjadi kriteria pertama dalam penerimaan siswa baru adalah jarak. Pertimbangan kedua sekolah bisa menggunakan usia siswa.

Bank bjb Tandamata

Dengan adanya sistem zonasi tersebut, anak didi yang berada di sekitar sekolah menjadi prioritas atau diutamakan dalam penerimaan siswa baru.

Terlepas dari berapapun nilai unasnya. Dia menegaskan bahwa nilai unas menjadi pertimbangan terakhir.

Sehingga kalaupun secara umum nilai unas SMP tahun ini mengalami penurunan, secara garis besar tidak ada pengaruhnya pada PPDB jenjang SMA.

Salah satu orangtua yang sedang bersiap mencari SMA untuk anak sulungnya adalah Inung Kurnia, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia mengatakan masih banyak orangtua yang belum paham sistem PPDB di DKI Jakarta. Apakah menggunakan zonasi atau masih berbasis nilai unas.