NASIONAL

AJI: Produk Jurnalistik Wajib Diakui sebagai Objek Hak Cipta

×

AJI: Produk Jurnalistik Wajib Diakui sebagai Objek Hak Cipta

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan perlunya revisi UU Hak Cipta untuk melindungi hak ekonomi jurnalis dan keberlanjutan media.

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyampaikan dukungan atas inisiatif pemerintah merevisi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta dengan memasukkan karya jurnalistik sebagai objek ciptaan. AJI menilai langkah ini penting untuk menjawab krisis keuangan media yang dipicu disrupsi digital dan dominasi platform global atas bisnis informasi.

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menegaskan revisi UU Hak Cipta harus menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi hak ekonomi dan moral jurnalis serta perusahaan pers. “Negara wajib menjaga ekosistem informasi yang sehat, adil, berkelanjutan, dan profesional pasca disrupsi digital,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/7).

AJI menilai revisi ini selaras dengan regulasi internasional, seperti EU Copyright Directive 2019/790 yang mewajibkan platform digital membayar royalti atas publikasi ulang berita. Namun, AJI mengingatkan agar pembahasan tidak tergesa-gesa dan tetap melibatkan partisipasi bermakna dari semua pihak.

AJI menyampaikan enam catatan utama:

  1. Revisi UU Hak Cipta harus menjadi bagian dari kerangka regulasi media yang komprehensif, tidak berhenti pada reformulasi pasal.
  2. Kategorisasi berita sebagai objek hak cipta relevan untuk kesetaraan publisher–platform digital, sekaligus menopang keberlanjutan finansial media.
  3. Upaya ini harus paralel dengan agenda global media sustainability, seperti pendirian dana abadi, penguatan otoritas publisher right, dan distribusi royalti yang adil.
  4. Pilihan lembaga manajemen royalti harus terbuka, tidak terbatas pada LMK, melainkan bisa melalui yayasan dana jurnalisme atau mekanisme B2B.
  5. Kebebasan pers harus dijaga, jangan sampai pengaturan hak cipta membatasi liputan atas data publik.
  6. Perlu kajian mendalam atas struktur LMK khusus jurnalistik, agar tidak tumpang tindih dengan lembaga lain dan sesuai konteks Indonesia.

AJI juga mengapresiasi Dewan Pers yang aktif melakukan konsolidasi, kajian, dan advokasi kebijakan terkait perlindungan karya jurnalistik. “Mutlak ada kajian kesiapan semua pihak, khususnya platform digital dan agensi AI untuk mematuhi aturan UU hasil revisi nantinya,” tegas AJI.(*)