JAKARTA – Kasus YTR (29) yang mengalami penyiksaan dan penyekapan sadis oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), mendapat perhatian luas dari masyarakat. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai peristiwa di Kabupaten Bandung itu merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.
“Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti, Minggu (28/6).
Ratna menyinggung pernyataan Komnas Perempuan sebelumnya yang sempat menjadi polemik publik. Ia menjelaskan bahwa pernyataan pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026 terkait kategori penyiksaan disampaikan dalam konteks dialog membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT).
Menurutnya, kasus kekerasan yang menimpa YTR telah menimbulkan penderitaan besar, bahkan berdampak pada disabilitas permanen.





