JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (19/6/2026).
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya ditangkap saat berada di rumah bersama keluarga.
“Klien kami, Pak Roy Suryo, ditangkap di kediamannya dalam kondisi sedang bersama keluarga dan berada di ruang privat. Istrinya sudah meminta agar petugas tidak masuk dan menunggu di ruang tamu, tetapi petugas memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami,” kata Khozinudin kepada wartawan.
Menurutnya, Roy baru tiba di rumah pada Jumat dini hari setelah menghadiri sebuah acara di Bandung. Ia menambahkan, Roy sempat meminta agar proses penangkapan dilakukan setelah tim kuasa hukum hadir, namun permintaan tersebut tidak diindahkan.
“Permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu penasihat hukum tidak dihiraukan. Bahkan ada ancaman bahwa jika tidak mau ikut, akan diborgol,” ujarnya.
Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam perkara yang sama, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, juga telah ditangkap.






