SUKABUMI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi mulai menata sektor perparkiran sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kontribusi retribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini juga dibarengi dengan perhatian terhadap kesejahteraan juru parkir (jukir) yang menjadi ujung tombak pengelolaan parkir di lapangan.
Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Arif Senjaya, menyebut saat ini terdapat sekitar 289 jukir dalam pembinaan Dishub. Mereka bertugas mengatur kendaraan, menjaga ketertiban, serta mendukung penerimaan daerah dari sektor retribusi. Potensi pendapatan tiap titik parkir berbeda, dengan setoran harian mulai Rp8 ribu hingga lebih dari Rp130 ribu, tergantung aktivitas kendaraan.
“Setiap titik memiliki potensi berbeda. Karena itu kami tidak bisa menyamaratakan kondisi seluruh lokasi parkir di Kota Sukabumi,” ujar Arif, Kamis (4/6).
Pembagian hasil retribusi masih mengacu pada skema lama, yakni 60 persen untuk pemerintah daerah dan 40 persen untuk jukir. Namun Dishub menilai perlu evaluasi menyeluruh berdasarkan data terbaru. Saat ini pemetaan ulang titik parkir strategis tengah dilakukan, termasuk di Jalan Ahmad Yani yang memiliki karakteristik khusus dengan tingkat aktivitas kendaraan tinggi.
Selain tata kelola, Dishub juga mendorong perlindungan sosial bagi jukir. Program santunan kematian senilai Rp42 juta sudah berjalan melalui koperasi binaan, namun perlindungan kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah.






