SUKABUMI — Kantor DPMPTSP Kota Sukabumi tampak lenggang pada Kamis (19/2). Namun di balik suasana tenang itu, tersimpan dinamika besar: bagaimana sebuah kota kecil dengan luas hanya 48 kilometer persegi berjuang menata ruang demi membuka pintu investasi.
Saefulloh, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Sukabumi, menjelaskan bahwa keterbatasan tata ruang menjadi tantangan serius. Target retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun ini naik dari Rp1,46 miliar menjadi Rp2 miliar. Namun realisasi Januari baru Rp54 juta. “Potensi investasi terbuka, tapi sering terbentur aturan tata ruang,” ujarnya.
Banyak rencana usaha terhambat karena lahan masuk kategori LP2B, LSD, atau zona hijau. Dari total wilayah, sekitar 30 persen sudah menjadi permukiman, sementara sisanya sebagian besar terkunci dalam aturan perlindungan lahan. Lahan baku sawah bahkan tercatat sekitar 1.300 hektare.
Hanya sekitar 250 hektare yang dinilai masih berpotensi dikembangkan. Kondisi ini membuat pertumbuhan ekonomi berbenturan dengan kebijakan perlindungan pertanian. “Kita bisa lihat jalur Warudoyong dan Cibeureum, itu titik pertumbuhan. Tapi secara umum ruang kita sangat terbatas,” jelas Saefulloh.
Kota Sukabumi juga belum memiliki zona industri. Meski demikian, peluang tetap ada. Rencana penanaman modal asing dari Korea dan perluasan perusahaan seperti Gren Aparel menjadi harapan baru. Saefulloh menekankan, komitmen kepala daerah mendukung investasi sudah jelas, tinggal menunggu sinkronisasi tata ruang.
Di balik angka retribusi dan aturan tata ruang, ada harapan masyarakat akan pertumbuhan ekonomi yang lebih luas. Kota kecil ini mungkin terbatas secara geografis, tetapi dengan kebijakan yang sinkron, investasi bisa menjadi pintu keluar dari keterhimpitan ruang. “Kalau tata ruang sudah mendukung, PBG pasti naik dan berdampak pada ekonomi sekitar. Tapi ini butuh dukungan semua elemen,” pungkas Saefulloh.(bam/d)






