SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial MWAA (46) yang diduga terlibat dalam peredaran obat psikotropika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan MWAA, polisi menyita sebuah kardus berisi ribuan butir obat terlarang, di antaranya 69 butir Riklona, 40 butir Camlet Alprazolam, 30 butir Alprazolam Mersi, 1.100 butir Tramadol, dan 1.000 butir Hexymer. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 169 butir obat psikotropika dan 2.100 butir obat keras terbatas,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Senin (9/2).
Dari hasil pemeriksaan, MWAA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran. Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pelaku menggunakan sistem transaksi dengan metode titik lokasi (map) yang telah ditentukan, sehingga tidak terjadi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
“Modus ini kerap digunakan untuk mengelabui aparat dan meminimalisir jejak transaksi. Namun berkat penyelidikan intensif, praktik ilegal tersebut berhasil kami bongkar,” jelas Tenda.
Saat ini, MWAA telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.






