SUKABUMI – Jawaban tertulis Wali Kota Sukabumi atas rekomendasi DPRD terkait Program Wakaf Uang dan pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dinilai belum memberikan kepastian arah kebijakan. DPRD menilai respons tersebut masih normatif dan berpotensi membuat rekomendasi legislatif berhenti di level administratif.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan jawaban tertulis yang diterima menjelang paripurna lebih banyak menekankan rencana evaluasi dan kajian, tanpa sikap tegas menerima atau menolak rekomendasi DPRD.
“Kami mengharapkan jawaban yang jelas dan konkret. Bukan hanya menyebut akan dikaji, tetapi bagaimana sikap pemerintah daerah terhadap rekomendasi yang kami sampaikan,” ujar Wawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (29/12).
Dalam surat resmi tertanggal 29 Desember 2025, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menanggapi dua rekomendasi DPRD, yakni pengelolaan wakaf uang dan pembentukan TKPP. Ia menyebut dasar hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 serta rencana evaluasi kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa, melibatkan Badan Wakaf Indonesia.
Namun DPRD menilai penjelasan tersebut belum menyentuh persoalan utama, yakni transparansi pengelolaan, akuntabilitas penggunaan dana wakaf, serta potensi konflik kepentingan. Sementara untuk TKPP, wali kota merujuk kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan kajian lanjutan terkait regulasi, apakah melalui peraturan wali kota atau keputusan wali kota. Bagi DPRD, jawaban ini justru mempertegas belum adanya kepastian hukum terkait kedudukan dan fungsi TKPP, termasuk dasar pemberian honorarium anggotanya.






