KOTA SUKABUMI

Kurir Ekstasi dan Ganja Diciduk di Sukabumi, Polisi Kejar Jaringan Pengedar

×

Kurir Ekstasi dan Ganja Diciduk di Sukabumi, Polisi Kejar Jaringan Pengedar

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (15/12).(FT: IST )
DIAMANKAN: Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (15/12).(FT: IST )

SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AE (30), warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba jenis ekstasi dan ganja kering.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Selabintana, Kampung Cisarua Girang, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi. Petugas yang melakukan pemantauan mencurigai gerak-gerik AE sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Bank bjb Tandamata

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 butir pil ekstasi—8 berwarna hijau dan 5 berwarna pink—dengan berat total 5,63 gram, satu paket ganja kering seberat 13,47 gram, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif. “Pelaku mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial E yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Tenda, Senin (15/12).

Dari hasil pemeriksaan, AE diketahui hanya berperan sebagai kurir dan berencana menyerahkan barang tersebut kepada rekannya di wilayah Selabintana, Kabupaten Sukabumi. Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.