SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota mengambil langkah tegas terhadap kendaraan berknalpot brong dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar bersamaan dengan Operasi Zebra Lodaya 2025, Sabtu malam (23/11).
Petugas menyisir dua titik keramaian, yakni Jalan R Syamsudin SH dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole—dua ruas jalan yang kerap dipadati pengendara dan menjadi sumber keluhan warga akibat kebisingan knalpot tidak standar.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman, menyebutkan sebanyak 48 kendaraan diamankan dalam operasi tersebut. “Sebanyak 44 sepeda motor dan 4 mobil langsung dikenai tilang karena menggunakan knalpot brong. Penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Menurut Deden, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Kami ingin menciptakan suasana kota yang lebih aman dan kondusif,” ujarnya.






