SUKABUMI — Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga. Alhasil, lima pelaku diringkus dan 15 sepeda motor hasil kejahatan diamankan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, dari penyelidikan intensif, polisi memastikan para pelaku beraksi di 14 lokasi berbeda. Konsentrasi kejadian berada di tiga kecamatan: lima TKP di Cikole, lima di Cisaat, dan empat di Citamiang. “Kami mengamankan lima tersangka, dua di antaranya merupakan residivis,” jelas Rita kepada wartawan, Selasa (18/11).
Dua pelaku utama, N alias R alias T (36) dan D alias D (44), diamankan dalam operasi serentak pada Selasa (28/10/2025). Keduanya ditangkap di Kadudampit dan Cikole pada pukul 10.00 WIB. “Mereka diketahui berperan sebagai eksekutor yang langsung membobol motor korban,” ujarnya.
Tiga tersangka lainnya yakni, U alias E (44), TH alias A (43), dan K alias A (38) berperan sebagai penadah yang mengalirkan motor curian ke luar Sukabumi. Ketiganya diringkus di wilayah Cianjur dalam operasi beruntun pada 29 sampai 30 Oktober 2025. Dari tangan pelaku Polisi juga menyita barang bukti berupa 15 motor berbagai merek, kunci letter T, mata kunci yang diruncingkan, serta jaket kulit yang digunakan pelaku saat beraksi. “Modus mereka sederhana namun cepat merusak rumah kunci lalu membawa kabur motor dalam hitungan detik,” paparnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hingga Pasal 481 dan 480 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. “Kami tidak hentinya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Gunakan kunci ganda dan segera laporkan bila melihat potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811-654-110,” pungkasnya. (Bam)






