KOTA SUKABUMI

Dishub Kota Sukabumi Perketat Jalur Truk Tronton Usai Kecelakaan Beruntun

×

Dishub Kota Sukabumi Perketat Jalur Truk Tronton Usai Kecelakaan Beruntun

Sebarkan artikel ini
OLAH TKP: Sejumlah personel Satlantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan olah TKP di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, belum lama ini.
OLAH TKP: Sejumlah personel Satlantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan olah TKP di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, belum lama ini.

SUKABUMI — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan besar, khususnya truk tronton, yang melintas di wilayah perkotaan. Langkah ini diambil menyusul kecelakaan beruntun yang melibatkan satu truk tronton dan empat mobil di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, beberapa waktu lalu.

Kepala Dishub Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, menyatakan bahwa pihaknya akan menggencarkan patroli rutin di jalur-jalur rawan kendaraan berat. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pengemudi mematuhi aturan lintasan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/245-Dishub/2019.

Bank bjb Tandamata

“Kendaraan besar seperti truk tronton memiliki jalur khusus yang sudah diatur. Kami akan memastikan aturan tersebut dijalankan dengan tegas,” ujar Iskandar, Rabu (5/11).

Dishub juga akan bekerja sama dengan Satlantas Polres Sukabumi Kota untuk mengintensifkan patroli dan penertiban kendaraan berat, terutama di kawasan padat lalu lintas seperti pusat kota dan area komersial.

“Pengawasan akan dilakukan siang dan malam untuk menjaga keamanan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.

Selain patroli, Dishub akan mengevaluasi rambu dan marka jalan terkait pembatasan kendaraan besar agar pengendara memahami jalur yang diperbolehkan.

Iskandar mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan dan memperhatikan jam operasional saat melintas di wilayah kota.