SUKABUMI — Arah penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi wisata di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, semakin terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) memastikan telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan uang hasil pungutan retribusi tak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan mengatakan, saat ini tim penyidik tengah fokus menghitung potensi kerugian negara sekaligus memperdalam alat bukti untuk penetapan tersangka.
“Penyidik sudah menemukan indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum. Sekarang kami sedang menuntaskan penghitungan resmi kerugian negara. Kalau itu sudah cukup, penetapan tersangka segera dilakukan,” kata Ade kepada Radar Sukabumi, Senin (13/10).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi dari jajaran Disporapar, termasuk kepala dinas dan sejumlah pejabat pelaksana di bawahnya. “Kami sudah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi, baik yang mengetahui, melihat, maupun mendengar proses pemungutannya. Semua akan dimintai keterangan,” tegasnya.
Kasus ini, bermula dari dugaan tidak disetorkannya sebagian pendapatan retribusi dari dua objek wisata unggulan Kota Sukabumi. Yaitu, Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul di Kecamatan Lembursitu dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK) di Kecamatan Cikole. Uang retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga nyangkut ditangan oknum selama periode 2023–2024. Dari hasil sementara, potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi.
“Hitungan kami sementara sudah mencapai ratusan juta, tetapi nilai finalnya masih diverifikasi. Kami tidak ingin tergesa, semua harus akurat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini proses penyidikan berjalan tanpa kendala. Tim Kejari terus bekerja intensif mengumpulkan bukti dan mendalami aliran dana.
“Kami ingin kasus ini benar-benar terang benderang. Setelah kerugian negara ditetapkan, kami akan umumkan siapa yang paling bertanggung jawab,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi retribusi wisata ini menjadi sorotan tajam publik. Sektor pariwisata yang seharusnya menjadi penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diwarnai praktik kotor yang merugikan keuangan daerah. Kini, mata publik tertuju pada langkah tegas Kejari Sukabumi dalam menuntaskan kasus yang disebut-sebut sebagai bentuk kebocoran PAD paling mencolok di sektor wisata. (Bam)






