SUKABUMI — Dalam waktu dua hari, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu dengan total barang bukti lebih dari 36 gram. Tiga pengedar ditangkap di lokasi berbeda, sementara dua bandar besar yang diduga sebagai pemasok utama kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pertama terungkap pada Selasa (23/9) malam di Kampung Nagrak Kaler, Kecamatan Cisaat. Polisi meringkus JA alias Boyong (37), seorang buruh harian lepas, dengan barang bukti 12 paket sabu berbalut solatip hitam, satu paket tambahan, dan sebuah ponsel.
“Total sabu yang disita dari tangan tersangka seberat 4,88 gram. Barang tersebut diperoleh dari S, yang saat ini masih buron,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Minggu (28/9).
Rabu (24/9) dini hari, tim Satnarkoba kembali bergerak ke Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Di lokasi tersebut, MRR (35), warga Nagrak Kaler, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua paket besar dan empat paket kecil sabu seberat 18,10 gram. Polisi juga menyita timbangan digital dan sebuah ponsel.
“Sama seperti Boyong, MRR mengaku barangnya berasal dari S,” tambah Tenda.
Beberapa jam kemudian, Rabu pagi, polisi melancarkan operasi ketiga di depan RSUD R Syamsudin SH, Kelurahan Cikole. DR (23), seorang tunakarya, tertangkap tangan membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas di saku jaket hitamnya.
“DR mengaku mendapatkan barang dari O, bandar yang kini juga ditetapkan sebagai DPO. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong,” jelasnya.
Tenda menegaskan bahwa ketiga pelaku merupakan pengedar aktif yang telah menjalankan aksinya selama enam bulan hingga satu tahun terakhir. Mereka menggunakan pola distribusi yang sama, yakni menerima pasokan dari bandar besar dan menjual secara eceran di titik-titik rawan.






