“Kami masih memburu dua bandar besar berinisial S dan O. Penindakan tidak berhenti di pengedar, kami akan kejar sampai ke akar jaringan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. “Kami pastikan operasi serupa akan terus digelar untuk memutus peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan di Kota Sukabumi,” pungkas Tenda.(bam/d)





