KOTA SUKABUMI

Satnarkoba Sukabumi Kota Gulung Tiga Pengedar Sabu, Dua Bandar Masih Buron

×

Satnarkoba Sukabumi Kota Gulung Tiga Pengedar Sabu, Dua Bandar Masih Buron

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN: Sejumlah barangbukti yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumu Kota, belum lama ini.
DIAMANKAN: Sejumlah barangbukti yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polres Sukabumu Kota, belum lama ini.

“Kami masih memburu dua bandar besar berinisial S dan O. Penindakan tidak berhenti di pengedar, kami akan kejar sampai ke akar jaringan,” tegasnya.

Bank bjb Tandamata

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. “Kami pastikan operasi serupa akan terus digelar untuk memutus peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan di Kota Sukabumi,” pungkas Tenda.(bam/d)