SUKABUMI — Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja di PT GSI Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 47 detik viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang perempuan tampak mengalami depresi, diduga karena menjadi korban pungli. Ia disebut hanya bekerja selama tiga minggu setelah membayar Rp9 juta melalui seorang calo.
Menanggapi hal itu, Andreas menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut melapor jika menemukan unsur pidana.
“Kalau ada bukti dan temuan, jangan ragu lapor. Itu ranah penegak hukum,” tegas Andreas, Rabu (17/9).
Ia menyebutkan bahwa Pemkab Sukabumi telah beberapa kali berkomunikasi dengan manajemen PT GSI, termasuk dalam kunjungan langsung oleh Bupati Sukabumi.
“Kami sudah sampaikan soal CSR dan ketenagakerjaan. Peringatan agar menghindari pungli juga sudah disampaikan berulang kali,” ujarnya.






