BERITA UTAMA

Wali Kota Sukabumi Digugat Dirut PDAM TBW, Ini Gara-garanya 

×

Wali Kota Sukabumi Digugat Dirut PDAM TBW, Ini Gara-garanya 

Sebarkan artikel ini
FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI DIWAWANCARA: Direktur Utama PDAM TBW Kota Sukabumi, Sani Santika Susena Prawirakoesoema didampingi Kuasa Hukum saat diwawancara sejumlah media, belum lama ini.
FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI DIWAWANCARA: Direktur Utama PDAM TBW Kota Sukabumi, Sani Santika Susena Prawirakoesoema didampingi Kuasa Hukum saat diwawancara sejumlah media, belum lama ini.

SUKABUMI – Pencopotan mendadak terhadap Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa (TBW) Kota Sukabumi, Sani Santika Susena Prawirakoesoema, menjadi sorotan publik. Kuasa hukumnya, Uung Rustiawan, menyebut langkah Pemerintah Kota Sukabumi sarat muatan politis dan berpotensi melanggar prosedur hukum.

Menurut Uung, pencopotan itu berawal dari munculnya mosi tidak percaya yang ditandatangani sejumlah karyawan PDAM terhadap kepemimpinan Sani. Namun, ia mempertanyakan bagaimana mosi tersebut bisa terjadi tanpa proses pembinaan atau dialog terbuka.

Bank bjb Tandamata

Ia mengungkapkan bahwa setelah mosi itu muncul, Wali Kota Sukabumi diduga sempat meminta Sani secara lisan untuk mundur dari jabatannya. Permintaan itu ditolak oleh Sani yang merasa tidak bersalah dan menegaskan dirinya adalah profesional yang terpilih melalui seleksi terbuka. “Pak Sani bukan politisi, dan dia berhasil lolos dari tujuh kandidat melalui proses resmi,” ujar Uung kepada wartawan, Minggu (20/7).

Tak lama kemudian, Pemkot disebutkan memberikan draf surat pengunduran diri kepada Sani yang ditolak mentah-mentah. Padahal, Sani diangkat melalui Surat Keputusan Wali Kota dengan masa jabatan lima tahun sejak September 2023 hingga 2028. “Belum dua tahun menjabat, tiba-tiba diminta mundur tanpa alasan jelas. Ini cacat etika dan berpotensi cacat hukum,” tegasnya.

Uung juga menyoroti tidak adanya pemanggilan resmi, klarifikasi, atau pembinaan sebelum pencopotan dilakukan. Ia mempertanyakan dasar pemberhentian yang disebut merujuk pada kontrak kerja, hasil audit independen, dan laporan Dewan Pengawas, yang menurut Sani belum pernah dijelaskan secara terbuka. “Dewas definitif bahkan sudah mundur sejak Maret dan digantikan pelaksana tugas,” lanjutnya.