Saat ini, tim hukum tengah mempertimbangkan dua jalur langkah hukum: gugatan ke PTUN untuk pembatalan surat pemberhentian dan laporan pidana jika ditemukan indikasi rekayasa atau pencemaran nama baik. “Ini bukan hanya soal jabatan, tapi juga harga diri profesional,” tandas Uung.
Sani pun angkat bicara. Ia mengaku sudah diminta mundur jauh hari, namun menolak karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Ia menyebut dinamika di internal PDAM—termasuk pemanggilan seluruh karyawan ke Balai Kota tanpa kehadirannya—menjadi titik balik tekanan terhadap dirinya. “Kami harap ada itikad baik dari wali kota untuk menjelaskan langsung substansi pemberhentian ini. Jika tidak, kami tempuh jalur hukum,” ucapnya.(bam/d)






