JAKARTA — Pemerintah Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK) atau Korea Utara mengecam keras serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat terhadap fasilitas nuklir Iran pada Minggu, 22 Juni 2025 lalu.
Mengutip laporan kantor berita resmi KCNA pada Selasa, 24 Juni 2025, juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara menilai aksi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam PBB.
“Serangan terhadap Iran oleh AS adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Piagam PBB terkait prinsip kedaulatan dan non-intervensi dalam urusan dalam negeri. Ini secara keras menginjak-injak integritas teritorial dan kepentingan keamanan suatu negara berdaulat,” tegas juru bicara tersebut.
Korea Utara menekankan bahwa penggunaan kekuatan militer dalam hubungan internasional bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Piagam PBB yang bertujuan melindungi kemerdekaan politik dan kedaulatan negara-negara anggota.
Menurut Pyongyang, situasi yang memanas di Timur Tengah saat ini merupakan hasil dari keberanian sembrono Israel yang secara konsisten memperluas wilayah dan mendorong kepentingan sepihaknya, serta didukung oleh tatanan bebas gaya Barat yang dituduh menoleransi dan mendorong tindakan agresif tersebut.






