BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, dan memberikan sanksi pada aparatur pemerintahan atas pelanggaran soal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jabar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman di Gedung Sate Bandung Senin mengatakan, sudah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kebijakan mulai dari pemerintah kabupaten/kota, sampai Forkopimda provinsi sampai tingkat kota/kabupaten untuk bersinergi dalam berbagai hal, termasuk soal SPMB ini, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran dari gubernur.
“Pak gubernur membuat surat edaran untuk mengingatkan kembali komitmennya. Kita sudah mengikhtiarkan, yang penting kita saling percaya. Kalau ada pengaduan ya pasti ditindak lanjuti. Tiap pelanggaran dalam SPMB ada sanksinya,” kata Herman.
Herman mengatakan, apabila yang bersangkutan merupakan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat, nantinya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat akan turun mendalami sejauh mana pelanggarannya.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin, maka kami siapkan sanksi hukuman disiplin. Kalau ringan pelanggarannya sanksinya ringan, kalau sedang sanksinya sedang, kalau berat sanksinya juga berat, proporsional tergantung pelanggarannya,” ujar Herman.






