CISAAT – Seorang Juru Parkir (Jukir) berinisial HV (34) asal warga Rambay, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, terpaksa diringkus petugas Polsek Cisaat, Resor Sukabumi Kota. Lantaran, diduga melakukan pemalakan dengan cara mematok tarif parkir kendaraan sebesar Rp25 ribu di kawasan Pasar Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih kepada Radar Sukabumi mengatakan, peristiwa penangkapan juru parkir liar ini, bermula saat terduga pelaku terlibat cekcok dengan seorang sopir mobil angkuta barang berinisial PM (30) yang tengah menurunkan barang di kawasan Pasar Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Senin (19/05) sekitar pukul 16.00 WIB.
“HV yang diduga telah meminta uang parkir senilai Rp25 ribu terhadap sopir mobil angkutan barang tersebut diamankan ke Mapolsek Cisaat untuk dimintai keterangan,” kata Astuti kepada Radar Sukabumi pada Selasa (20/05).
Saat dimintai keterangan, sambung Astuti, HV telah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak memungut uang parkir melebih aturan yang berlaku.
Sementara itu, PM yang merupakan korban pungutan liar menyampaikan kepada pihak Kepolisian, bahwa dirinya tidak akan memperpanjang dan menolak untuk membuat Laporan Polisi (LP). Ia pun memilih peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Astuti mengaku telah mengapresiasi warga yang telah berperan aktif dalam mencegah aksi premanisme. “Meskipun hal ini diselesaikan secara kekeluargaan, kami tetap akan melakukan pemantauan terhadap aktifitas juru parkir disana, melakukan pembinaan hingga memberlakukan wajib lapor terhadap HV,” ujarnya.
Bilamana ada warga yang melihat hal serupa, dapat segera melaporkannya kepada kami secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110. “Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kamtibmas khususnya dalam mencegah terjadinya aksi premanisme,” pungkasnya. (Den)






