Pemprov Jabar

Menteri Komdigi dan Gubernur Jabar Sosialisasi PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta Soal Ruang Digital Ramah Anak

×

Menteri Komdigi dan Gubernur Jabar Sosialisasi PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta Soal Ruang Digital Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
Menteri Komdigi dan Gubernur Jabar
Gubernur Jabar dan Menteri Komdigi sosialisasi PP Tunas dan Literasi Digital untuk Anak dan Remaja. (foto: Ist/ Diskominfo)

PURWAKARTA – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid serta Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau biasa disapa Om Zein, mengunjungi SMAN 2 Purwakarta, pada Rabu (14/5/2025) kemarin.

Kedatangan ketiga tokoh penting itu, untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal dengan PP Tunas.

Bank bjb Tandamata

Dilansir laman Simedkom Pemkab Purwakarta, sosialisasi itu menyoroti pentingnya menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. Para pembicara menekankan perlunya pencegahan terhadap dampak negatif media sosial dan peningkatan kesadaran orang tua serta masyarakat akan bahaya yang mengintai anak-anak di dunia maya.

Pada sosialisasi itu pula dilakukan sesi diskusi. Suasana diskusi pun terlihat interaktif, dan antusias dari para siswa dan guru-guru di SMAN 2 Purwakarta, mereka silih berganti menyampaikan pertanyaan-pertanyaan.

Dalam kesempatan itu, Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP Tunas, bersama literasi digital, bertujuan melindungi anak dan remaja di ruang digital. Selain itu PP Tunas mengatur platform digital agar menyediakan fitur sesuai usia dan tingkat risiko.

Sementara literasi digital mengajarkan penggunaan internet yang aman dan bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, mengingat tingginya angka pengguna internet di bawah 18 tahun, yakni sekitar 48 persen, dan rentan terhadap bullying, pornografi, kekerasan, dan judi online.

Di Jawa Barat menurut Meutya, menjadi provinsi pertama yang siap menerapkan PP Tunas, bahkan telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan gadget bagi siswa di sekolah.

Meutya juga menjelaskan sanksi bagi platform yang melanggar aturan, mulai dari administratif hingga penutupan. Platform digital memiliki kewajiban untuk meningkatkan teknologi deteksi usia dan membersihkan konten-konten berbahaya. Kerjasama intensif dengan platform digital telah dilakukan sejak tahap perumusan PP Tunas, jelasnya.

Dedi Mulyadi menambahkan bahwa PP Tunas merupakan solusi hulu untuk mengatasi masalah penggunaan media sosial yang berdampak negatif pada anak. Ia menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PP Tunas menjadi kebijakan publik.

Dedi Mulayadi menekankan perlunya tindakan tegas terhadap penggunaan NIK, KK, dan akun palsu oleh anak-anak di bawah umur di platform digital. Ia pun menyinggung masalah pinjaman online yang marak di Jawa Barat dan kaitannya dengan pengeluaran anak-anak, serta budaya konsumtif yang perlu diubah.

Dikatakannya, bahwa dia telah menyebarkan informasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal ini. Karena itu, dengan sosialisasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.

Salah satu poin penting yang diulas adalah batasan usia akses media sosial dan layanan digital sesuai PP Tunas. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses produk dan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dan itu pun harus dengan izin orang tua.

Sedangkan anak usia 13-15 tahun dapat mengakses layanan dengan risiko sedang, tetapi tetap memerlukan persetujuan orang tua. Sementara anak usia 16-17 tahun diizinkan mengakses layanan digital berisiko tinggi, seperti media sosial umum, dengan syarat telah mendapat persetujuan orang tua.

Soal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) juga menjadi fokus utama. PSE diwajibkan memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua untuk anak-anak sesuai kategori usia, ungkap Dedi Mulyadi.

PSE juga diharuskan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif. Penjelasan detail mengenai hal ini disampaikan dengan lugas dan mudah dipahami oleh peserta sosialisasi, pungkasnya.

Usai sosialisasi, rombongan pejabat penting ini melanjutkan kunjungan ke Markas Resimen 1 Stira Yudha Purwakarta. Di lokasi yang tak jauh dari SMAN 2 Purwakarta ini, mereka meninjau pelaksanaan Pendidikan Karakter Kebangsaan. (Ron/*)