BERITA UTAMA

Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 8 Santri, Berkedok Pengobatan  

×

Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 8 Santri, Berkedok Pengobatan  

Sebarkan artikel ini
pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (ist)

SUKABUMI — Seorang guru ngaji berinisial H (53) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi atas dugaan pencabulan terhadap 8 santri di bawah umur . Pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kami tangkap setelah penyelidikan mendalam. Ia sempat melarikan diri dan kami buru hingga ke luar pulau,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono , kepada wartawan pada Rabu, 30 April 2025 .

Bank bjb Tandamata

Aksi bejat pelaku terjadi di lingkungan pesantren tempat ia mengajar. Ironisnya, pelaku berdalih bahwa perbuatannya merupakan bagian dari praktik ritual penyembuhan.

“Alibi ini sedang kami telusuri lebih lanjut, karena semua korbannya adalah anak didik pelaku sendiri,” jelas Hartono.

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

“Kami sudah kumpulkan visum, dokumen identitas korban, keterangan para saksi, serta pengakuan tersangka sendiri,”ungkap Aah.

Kasus pencabulan ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2020, namun pelaku baru berhasil ditangkap setelah buron selama beberapa waktu.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara .

“Proses hukumnya kini tengah berjalan di Unit PPA Polres Sukabumi,” tegas Aah. (*/hnd)